Pajak
Pajak UMKM PP 55/2022, Berapa Tarifnya dan Bagaimana Dihitung
Diperbarui
Pajak final UMKM berdasarkan PP 55/2022 adalah 0,5% dari omzet (bukan dari laba), dihitung dari akumulasi omzet tahun berjalan. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet Rp 500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai pajak ini — ambang tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak badan seperti CV atau PT.
Berapa tarif pajak final UMKM menurut PP 55/2022?
Tarifnya 0,5% (setengah persen) dari omzet. Ini disebut pajak final karena begitu dibayar, kewajiban pajak penghasilan usaha itu untuk periode tersebut dianggap selesai — tidak dihitung ulang dengan tarif progresif seperti pajak penghasilan pada umumnya.
Yang penting dipahami: dasar perhitungannya adalah omzet, bukan laba atau untung. Jadi walau usaha Anda marjin untungnya tipis, pajak tetap dihitung dari total penjualan, bukan dari sisa untung setelah dikurangi harga pokok dan biaya.
Bagaimana cara menghitungnya?
Contoh: warung Pak Herman omzetnya bulan ini Rp 40.000.000 (gabungan penjualan tunai dan kredit).
Pajak = 0,5% x Rp 40.000.000 = Rp 200.000
Omzet yang dipakai adalah akumulasi omzet tahun berjalan, bukan cuma omzet bulan itu saja secara terpisah — artinya perhitungan pajak memperhitungkan total penjualan dari awal tahun sampai periode berjalan.
Apa itu ambang Rp 500 juta dan siapa yang berhak?
PP 55/2022 Pasal 60 ayat 2 memberikan fasilitas: omzet Rp 500 juta pertama dalam satu tahun tidak dikenai pajak final 0,5% ini. Tapi fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi — misalnya Anda yang berjualan atas nama pribadi, bukan atas nama badan usaha.
Kalau usaha Anda berbentuk badan hukum seperti CV atau PT, ambang Rp 500 juta ini tidak berlaku, sehingga pajak 0,5% dihitung dari omzet sejak rupiah pertama.

Contoh untuk wajib pajak orang pribadi: omzet setahun Rp 620.000.000. Rp 500.000.000 pertama bebas pajak. Sisanya, Rp 120.000.000, baru dikenai pajak 0,5%.
Pajak = 0,5% x Rp 120.000.000 = Rp 600.000
Bagaimana Alur membantu menghitung ini?
Alur mengakumulasi omzet dari transaksi berjenis Penjualan (entry_kind penjualan) sepanjang tahun berjalan, lalu menghitung estimasi pajak berdasarkan tarif dan ambang di atas. Semua perhitungannya memakai angka bulat rupiah, tanpa pembulatan yang membingungkan.
Yang perlu Anda lakukan hanyalah mencatat setiap penjualan dengan benar dan konsisten — baik tunai maupun kredit, karena keduanya sama-sama dihitung sebagai omzet begitu barang terjual. Baca lebih lanjut soal ini di beda uang masuk dan omzet.
Apa yang perlu diperhatikan soal kepatuhan pajak?
Perhitungan di Alur adalah estimasi berdasarkan data yang Anda catat sendiri — bukan nasihat pajak resmi, dan Alur tidak melaporkan apa pun secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk kondisi usaha yang spesifik — misalnya Anda punya lebih dari satu usaha, status wajib pajak yang tidak biasa, atau ingin memastikan cara pelaporan yang benar — sebaiknya konsultasikan langsung ke konsultan pajak atau kantor pajak setempat.
Alur membantu Anda tahu berapa perkiraan pajak yang harus disisihkan, supaya tidak kaget saat harus membayar — bukan menggantikan peran konsultan pajak.
Kenapa penting menyisihkan uang pajak sejak awal, bukan menunggu jatuh tempo?
Banyak pemilik warung baru sadar harus bayar pajak saat waktunya sudah dekat, lalu kelabakan mencari uang karena kasnya sudah terpakai untuk kulakan atau kebutuhan lain. Cara yang lebih aman adalah menyisihkan sebagian kecil dari setiap penjualan sejak awal bulan — misalnya begitu tahu estimasi pajak dari omzet bulan berjalan, sisihkan langsung ke tabungan terpisah, jangan dicampur dengan kas operasional warung.
Karena perhitungan pajak di Alur mengikuti akumulasi omzet tahun berjalan secara otomatis, Anda bisa memantau kira-kira berapa kewajiban pajak yang sedang terbentuk kapan saja, tanpa perlu menghitung manual dari nota-nota lama.