Lompat ke konten
Alur

Pajak

Pajak UMKM PP 55/2022, Berapa Tarifnya dan Bagaimana Dihitung

Diperbarui

Pajak final UMKM berdasarkan PP 55/2022 adalah 0,5% dari omzet (bukan dari laba), dihitung dari akumulasi omzet tahun berjalan. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet Rp 500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai pajak ini — ambang tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak badan seperti CV atau PT.

Berapa tarif pajak final UMKM menurut PP 55/2022?

Tarifnya 0,5% (setengah persen) dari omzet. Ini disebut pajak final karena begitu dibayar, kewajiban pajak penghasilan usaha itu untuk periode tersebut dianggap selesai — tidak dihitung ulang dengan tarif progresif seperti pajak penghasilan pada umumnya.

Yang penting dipahami: dasar perhitungannya adalah omzet, bukan laba atau untung. Jadi walau usaha Anda marjin untungnya tipis, pajak tetap dihitung dari total penjualan, bukan dari sisa untung setelah dikurangi harga pokok dan biaya.

Bagaimana cara menghitungnya?

Contoh: warung Pak Herman omzetnya bulan ini Rp 40.000.000 (gabungan penjualan tunai dan kredit).

Pajak = 0,5% x Rp 40.000.000 = Rp 200.000

Omzet yang dipakai adalah akumulasi omzet tahun berjalan, bukan cuma omzet bulan itu saja secara terpisah — artinya perhitungan pajak memperhitungkan total penjualan dari awal tahun sampai periode berjalan.

Apa itu ambang Rp 500 juta dan siapa yang berhak?

PP 55/2022 Pasal 60 ayat 2 memberikan fasilitas: omzet Rp 500 juta pertama dalam satu tahun tidak dikenai pajak final 0,5% ini. Tapi fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi — misalnya Anda yang berjualan atas nama pribadi, bukan atas nama badan usaha.

Kalau usaha Anda berbentuk badan hukum seperti CV atau PT, ambang Rp 500 juta ini tidak berlaku, sehingga pajak 0,5% dihitung dari omzet sejak rupiah pertama.

Layar Kalkulator Pajak UMKM Alur menampilkan pilihan status Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi, catatan bahwa ambang Rp 500 juta hanya berlaku untuk Orang Pribadi, omzet bulan ini, peredaran bruto tahun berjalan, sisa ambang, tarif 0,5%, dan dasar pengenaan pajak.
Pilih status Wajib Pajak yang sesuai — ambang Rp 500 juta hanya berlaku untuk Orang Pribadi.

Contoh untuk wajib pajak orang pribadi: omzet setahun Rp 620.000.000. Rp 500.000.000 pertama bebas pajak. Sisanya, Rp 120.000.000, baru dikenai pajak 0,5%.

Pajak = 0,5% x Rp 120.000.000 = Rp 600.000

Bagaimana Alur membantu menghitung ini?

Alur mengakumulasi omzet dari transaksi berjenis Penjualan (entry_kind penjualan) sepanjang tahun berjalan, lalu menghitung estimasi pajak berdasarkan tarif dan ambang di atas. Semua perhitungannya memakai angka bulat rupiah, tanpa pembulatan yang membingungkan.

Yang perlu Anda lakukan hanyalah mencatat setiap penjualan dengan benar dan konsisten — baik tunai maupun kredit, karena keduanya sama-sama dihitung sebagai omzet begitu barang terjual. Baca lebih lanjut soal ini di beda uang masuk dan omzet.

Apa yang perlu diperhatikan soal kepatuhan pajak?

Perhitungan di Alur adalah estimasi berdasarkan data yang Anda catat sendiri — bukan nasihat pajak resmi, dan Alur tidak melaporkan apa pun secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk kondisi usaha yang spesifik — misalnya Anda punya lebih dari satu usaha, status wajib pajak yang tidak biasa, atau ingin memastikan cara pelaporan yang benar — sebaiknya konsultasikan langsung ke konsultan pajak atau kantor pajak setempat.

Alur membantu Anda tahu berapa perkiraan pajak yang harus disisihkan, supaya tidak kaget saat harus membayar — bukan menggantikan peran konsultan pajak.

Kenapa penting menyisihkan uang pajak sejak awal, bukan menunggu jatuh tempo?

Banyak pemilik warung baru sadar harus bayar pajak saat waktunya sudah dekat, lalu kelabakan mencari uang karena kasnya sudah terpakai untuk kulakan atau kebutuhan lain. Cara yang lebih aman adalah menyisihkan sebagian kecil dari setiap penjualan sejak awal bulan — misalnya begitu tahu estimasi pajak dari omzet bulan berjalan, sisihkan langsung ke tabungan terpisah, jangan dicampur dengan kas operasional warung.

Karena perhitungan pajak di Alur mengikuti akumulasi omzet tahun berjalan secara otomatis, Anda bisa memantau kira-kira berapa kewajiban pajak yang sedang terbentuk kapan saja, tanpa perlu menghitung manual dari nota-nota lama.

Pertanyaan lain

Apakah pajak UMKM dihitung dari untung atau dari omzet?

Dari omzet, bukan dari untung. Tarif 0,5% dikalikan langsung ke total penjualan Anda (tunai maupun kredit), tidak dikurangi harga pokok atau biaya operasional dulu.

Apakah ambang Rp 500 juta berlaku untuk usaha berbentuk CV atau PT?

Tidak. Ambang bebas pajak Rp 500 juta pertama menurut PP 55/2022 Pasal 60 ayat 2 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, bukan untuk wajib pajak badan.

Apakah Alur menghitung dan melaporkan pajak saya ke DJP?

Alur menghitung estimasi pajak berdasarkan omzet yang Anda catat, tapi tidak melapor otomatis ke DJP. Pelaporan tetap harus Anda lakukan sendiri lewat saluran resmi DJP.